SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA
[SELASA, 16 DESEMBER 2014]
Kasus posisi :
Polres
jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang
mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat
terpisah di Bondowoso dan Jember.
“mereka
membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh
untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember.
Ia
mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut
terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan
tali.
Ketiga
orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun).
Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu
korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta
rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah
satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan.
Setelah
bertemu beberapa kali di Jember, pada hari rabu tanggal 12 Oktober 2012, ketiga
orang tersebut pun mulai merencanakan untuk merampas mobil korban dan aksi ini
dilakukan disalah satu tempat di JL Raya Ambulu Jember ketika mereka sedang
berada satu mobil dengan korban. Keberangkatan korban dan ketiga orang tersebut
sebelumnya diketahui oleh ANI dan TONI yang pada saat itu sebenarnya akan
diajak ikut juga oleh korban akan tetapi tidak diperbolehkan oleh DADO, ACONG
dan MAULANA dengan alasan mobil tidak cukup akhirnya ANI dan TONI tidak jadi
ikut.
Usai
merampas mobil Honda jazz NOPOL P 5437 NZ milik BONI, korban kemudian dibunuh
dan mayatnya dibuang di Kali Panjang. Mobil tersebut akhirnya dijual di
Lumajang kepada seseorang yang bernama UJANG.
Pertanyaan
:
1. Buatlah analisa terhadap kasus tersebut dan
berikan pendapat hukum saudara terhadap kasus tersebut, sehingga analisa
saudara dapat dengan jelas, siapa terdakwanya, melakukan tindak pidana apa,
disidangkan dimana, siapa saja yang dapat menjadi saksi, apa saja barang
buktinya.
2. Dari analisa hukum saudara, apakah pelaku
tindak pidana terhadap kasus diatas wajib didampingi oleh penasehat hukum ?
jelaskan dan apa dasar hukumnya.
SOAL UAS MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA
[16 DESEMBER 2014]
1. A. apakah asas legalitas itu, jelaskan ?
b.
Dimanakah
asas legalitas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibeberapa Negara
ini :
-
Indonesia
-
Korea
-
Thailand
-
Polandia
-
Norwegia
-
Latvia
-
Estonia
-
Sudan
c.
Negara
mana yang tidak memakai/memiliki asas legalitas, mengapa demikian ?
2. A. bagaimana rumusan pemidanaan untuk
“percobaan” dibeberapa Negara ini.
-
Indonesia
-
Korea
-
Thailand
-
Polandia
-
Norwegia
-
Greenland
b.
Apa
yang menjadi syarat bisa dikatakan percobaan ?
3. A. apakah recidive itu, jelaskan ?
b.
Bagaimana
recidive pada anak-anak di Indonesia, coba bandingkan dengan norwegia ?
SOAL UAS KEJAHATAN KORPORASI [17 DESEMBER 2014]
1. A. jelaskan 3 sistem pertanggungjawaban korporasi menurut doktrin
strict liability, vicarious liability dan identifikas!
b. Berikan 3 contoh untuk menjelaskan jawaban saudara!
2. A. apakah menuru saudara korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban
pidana jika melakukan tindak pidana?
b. Uraikan kelemahan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang diatur
dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang!
c. Uraikan kelemahan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana
pencucian uang!
SOAL UAS SISTEM PERADILAN PIDANA [19 DESEMBER
2014]
1. Ada beberapa hal yang menjadi masalah untuk
membangun sebuah integrated criminal justice system yang ideal. Sebut dan
jelaskan masalah-masalah tersebut!
2. Undang-undang system peradilan pidana anak
mengatur beberapa hal yang baru dalam hal proses penyelesaian perkara anak.
Sebutkanlah 3 hal saja tentang hal tersebut yang berbeda dengan system
peradilan pidana anak yang lalu. Jelaskan!
3. Mengapa ada pengadilan HAM ad hoc dan
pengadilan HAM permanen ? jelaskan juga perbedaan antara dua pengadilan HAM
tersebut dalam hal penyidikan dan penyelidikan
4. Dalam hal penanganan kasus
narkotika/psikotropika ada peran BNN. Sebagai apa peran BNN dalam system
peradilan pidana yang menangani kasus tersebut? Apa dasar hukumnya ?
5. Komisi pemberantasan Korupsi merupakan salah
satu komponen system peradilan pidana dalam penanganan masalah korupsi. Dimana
letak KPK dalam SPP korupsi? Mengapa KPK seringkali diwacanakan untuk
dibubarkan ?
6. Mafia peradilan merupakan virus yang dapat
masuk ke system peradilan pidana. Jelaskanlah pernyataan tersebut.
SOAL UAS POLITIK HUKUM PIDANA [19 DESEMBER
2014]
1. Menurut anda apakah tujuan dan maksud kita
mempelajari “politik hukum pidana” ? jelaskan ?
2. Apa yang anda dapatkan setelah membandingkan
KUHP dan RUU KUHP bagi pengembangan keilmuan anda ? jelaskan !
3. Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus
ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented
approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value oriented
approach). Jelaskan pernyataan tersebut !
4. Jelaskan tentang sumber bahan apa saja yang
diperlukan dalam kebijakan melakukan perubahan dan penyusunan delik-delik baru
!
SOAL UAS MATA KULIAH VIKTIMOLOGI [22DESEMBER
2014]
1. Banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di
Indonesia dianggap sebagai salah satu indicator buruknya kualitas perlindungan
anak, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.
a.
Bagaimanakah
perlindungan anak korban tindak pidana dalam UU NO 23 TAHUN 2002 tentang
perlindungan anak? Jelaskan !
b.
Konvensi
hak-hak anak pasal 39 menyatakan “bahwa Negara-negara pihak harus mengambil
semua langkah yang tepat untuk meningkatkan penyembuhan fisik dan psikologis
dan integrasi kembali social seorang anak yang menjadi korban” apakah
perlindungan anak diatas sesuai dengan konvensi hak-hak anak ? jelaskan !
2. Pada tanggal 27 mei 2006 terjadi kebocoran gas
hydrogen sulfide (H2S) di desa Renokenongo, kecamatan porong Kabupaten sidoarjo
yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas. Peristiwa ini sering disebut dengan
istilah “lumpur lapindo”. Kejadian ini berdampak pada lingkungan hidup dan
masyarakat di area semburan menjadi korban.
a.
Bagaimanakah
perlindungan potensial victim (mencegah sebelum menjadi korban) dalam kasus
diatas? Jelaskan!
b.
Bagaimanakah
perlindungan korban setelah menjadi korban dalam kasus diatas ?
3. Keluarga merupakan lembaga social yang ideal
guna menumbuhkan ketentraman dan kedamaian dalam kenyataanya keluarga menjadi
wadah bagi munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
a.
Bagaimanakah
perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga
b.
Upaya
perlindungan korban KDRT terhambat oleh adanya non reporting crime? Jelaskan
factor penyebabnya!
4. KUHAP sangat memperhatikan hak asasi seseorang
yang tersangkut tindak pidana, namun KUHAP dianggap belum memberikan pengaturan
yang memadai mengenai perlindungan korban. Bagaimanakah pengaturan perlindungan
korban dalam KUHAP ? Jelaskan !
5. Dalam pasal 5 ayat 1 UU No.13 tahun 2006
tentang perlindungan saksi dan korban diatur tentang hak-hak yang harus
diperoleh oleh saksi dan korban.
a.
Siapakah
yang mendapatkan porsi perlindungan lebih besar dalam pasal diatas antara saksi
dan korban? Jelaskan!
b.
Apakah
hak saksi dan korban dapat diberikan kepada seluruh kasus tindak pidana?
Jelaskan !
6. Bank dapat menjadi objek kejahatan dimana
nasabah selalu dirugikan, bagaimanakah bentuk perlindungan bagi nasabah jika
menjadi korban tindak pidana perbankan berdasarkan undang-undang perbankan ?
jelaskan !
7. Saksi dalam kasus tindak pidana korupsi
memiliki peranan yang sangat penting sementara keberadaan saksi dalam tindak
pidana tersebut selalu berada dalam ancaman.
a.
Bagaimanakah
perlindungan saksi dalam UU tindak pidana korupsi ?
b.
Bagaimanakah
perlindungan whistleblower dan justice collaborator dalam undang-undang tindak
pidana korupsi ?
8. Bagaimanakah perlindungan saksi dalam tindak
pidana pencucian uang ?
SOAL UAS MATAKULIAH ETIKA DAN PROFESI HUKUM [29
DESEMBER 2014]
1. Sebagai calon seorang sarjana hukum,
a.
Profesi
apa yang menjadi cita-cita anda sebagai calon sarjana hukum?
b.
Etika
apa yang menurut saudara paling penting untuk menduduki profesi tersebut?
c.
Mengapa
etika tersebut anda nilai sebagai etika terpenting untuk profesi tersebut ?
2. Buatlah deskripsi diri anda bahwa saudara
memiliki potensi untuk melanggar etika profesi yang anda citakan tersebut ?
3. Jelaskan upaya yang telah anda lakukan selama
ini untuk mencegah agar potensi diri untuk melanggar etika tersebut tidak
berkembang atau bahkan dapat anda control/kendalikan ?
4. Apa perbedaan penegakan etika dengan penegakan
hukum? apa hubungan penegakan etika dan penegakan hukum ?
SOAL UAS MATA KULIAH PENGANTAR FILSAFAT HUKUM
[30 DESEMBER 2014]
1. Secara umum, tujuan mempelajari filsafat hukum
adalah untuk menemukan hakekat hukum melalui pemikiran yang menyeluruh dan
mendasar. Jelaskan secara spesifik/khusus, apa yang menjadi tujuan seseorang
mempelajari filsafat hukum ?
2. Didalam memahami filsafat hukum dapat dilihat
dari aspek ontologism, epistemologis dan aksiologis. Jelaskan pemahaman
filsafat hukum dari ketiga aspek tersebut!
3. Manusia adalah makhluk pencari kebenaran. Untuk
memahami apa yang dimaksud dengan kebenaran ada 3 teori yang dapat digunakan.
Sebut dan jelaskan ketiga teori tersebut dan berikan contoh penerapannya!
4. Jelaskan keterkaitan (hubungan) antara
filsafathukum, teori hukum dan dogmatika hukum! buatlah bagan alir (flowcard)
dari hubungan yang dimaksud!
5. Keberlakuan hukum bersifat umum bagi setiap
warga Negara dan tidak boleh diskriminatif. Sedangkan keadilan memiliki sifat
individual (tidak dapat disamaratakan) karena antara permasalahan yang satu
dengan yang lainnya berbeda penyelesaian dan pertimbangan hukumnya. Jika
demikian, jelaskan bagaimana pencapaian keadilan melalui hukum !
6. Jelaskan berdasarkan pemikiran dan analisis
saudara, apa manfaat filsafat hukum dalam kehidupan manusia ?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbang gak ada jawaban nya kah?
BalasHapus