Langsung ke konten utama

KUMPULAN SOAL UAS SEMESTER 5 FAKULTAS HUKUM UNEJ



SOAL UAS MATA KULIAH STUDI KASUS HUKUM PIDANA [SELASA, 16 DESEMBER 2014]
Kasus posisi :
Polres jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap BONI (24 tahun) seorang mahasiswi di Universitas Jember dengan menangkap tersangka di dua tempat terpisah di Bondowoso dan Jember.
“mereka membunuh korban setelah merampas mobil yang dimiliki korban. Korban di bunuh untuk menghilangkan jejaknya”, kata Kapolres Jember.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah merencanakan hal tersebut terhadap korban dengan terlebih dahulu mempersiapkan pipa, besi, lakban dan tali.
Ketiga orang tersebut adalah DADO (15 tahun), ACONG (29 tahun), MAULANA (27 tahun). Awalnya DADO, ACONG, MAULANA menawarkan kepada BONI bahwa mereka dapat membantu korban untuk menjadi seorang pemain sinetron dengan gaji hingga belasan juta rupiah. Untuk meyakinkan korban para tersangka mengaku sebagai karyawan salah satu rumah produksi di Kemang Jakarta Selatan.
Setelah bertemu beberapa kali di Jember, pada hari rabu tanggal 12 Oktober 2012, ketiga orang tersebut pun mulai merencanakan untuk merampas mobil korban dan aksi ini dilakukan disalah satu tempat di JL Raya Ambulu Jember ketika mereka sedang berada satu mobil dengan korban. Keberangkatan korban dan ketiga orang tersebut sebelumnya diketahui oleh ANI dan TONI yang pada saat itu sebenarnya akan diajak ikut juga oleh korban akan tetapi tidak diperbolehkan oleh DADO, ACONG dan MAULANA dengan alasan mobil tidak cukup akhirnya ANI dan TONI tidak jadi ikut.
Usai merampas mobil Honda jazz NOPOL P 5437 NZ milik BONI, korban kemudian dibunuh dan mayatnya dibuang di Kali Panjang. Mobil tersebut akhirnya dijual di Lumajang kepada seseorang yang bernama UJANG.

Pertanyaan :
1.    Buatlah analisa terhadap kasus tersebut dan berikan pendapat hukum saudara terhadap kasus tersebut, sehingga analisa saudara dapat dengan jelas, siapa terdakwanya, melakukan tindak pidana apa, disidangkan dimana, siapa saja yang dapat menjadi saksi, apa saja barang buktinya.
2.    Dari analisa hukum saudara, apakah pelaku tindak pidana terhadap kasus diatas wajib didampingi oleh penasehat hukum ? jelaskan dan apa dasar hukumnya.
SOAL UAS MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA [16 DESEMBER 2014]
1.    A. apakah asas legalitas itu, jelaskan ?
b.    Dimanakah asas legalitas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibeberapa Negara ini :
-          Indonesia
-          Korea
-          Thailand
-          Polandia
-          Norwegia
-          Latvia
-          Estonia
-          Sudan
c.     Negara mana yang tidak memakai/memiliki asas legalitas, mengapa demikian ?
2.    A. bagaimana rumusan pemidanaan untuk “percobaan” dibeberapa Negara ini.
-          Indonesia
-          Korea
-          Thailand
-          Polandia
-          Norwegia
-          Greenland
b.    Apa yang menjadi syarat bisa dikatakan percobaan ?
3.    A. apakah recidive itu, jelaskan ?
b.    Bagaimana recidive pada anak-anak di Indonesia, coba bandingkan dengan norwegia ?
SOAL UAS KEJAHATAN KORPORASI [17 DESEMBER 2014]
1.    A. jelaskan 3 sistem pertanggungjawaban korporasi menurut doktrin strict liability, vicarious liability dan identifikas!
b.    Berikan 3 contoh untuk menjelaskan jawaban saudara!
2.    A. apakah menuru saudara korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika melakukan tindak pidana?
b.    Uraikan kelemahan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang!
c.     Uraikan kelemahan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang!
SOAL UAS SISTEM PERADILAN PIDANA [19 DESEMBER 2014]
1.    Ada beberapa hal yang menjadi masalah untuk membangun sebuah integrated criminal justice system yang ideal. Sebut dan jelaskan masalah-masalah tersebut!
2.    Undang-undang system peradilan pidana anak mengatur beberapa hal yang baru dalam hal proses penyelesaian perkara anak. Sebutkanlah 3 hal saja tentang hal tersebut yang berbeda dengan system peradilan pidana anak yang lalu. Jelaskan!
3.    Mengapa ada pengadilan HAM ad hoc dan pengadilan HAM permanen ? jelaskan juga perbedaan antara dua pengadilan HAM tersebut dalam hal penyidikan dan penyelidikan
4.    Dalam hal penanganan kasus narkotika/psikotropika ada peran BNN. Sebagai apa peran BNN dalam system peradilan pidana yang menangani kasus tersebut? Apa dasar hukumnya ?
5.    Komisi pemberantasan Korupsi merupakan salah satu komponen system peradilan pidana dalam penanganan masalah korupsi. Dimana letak KPK dalam SPP korupsi? Mengapa KPK seringkali diwacanakan untuk dibubarkan ?
6.    Mafia peradilan merupakan virus yang dapat masuk ke system peradilan pidana. Jelaskanlah pernyataan tersebut.

SOAL UAS POLITIK HUKUM PIDANA [19 DESEMBER 2014]
1.    Menurut anda apakah tujuan dan maksud kita mempelajari “politik hukum pidana” ? jelaskan ?
2.    Apa yang anda dapatkan setelah membandingkan KUHP dan RUU KUHP bagi pengembangan keilmuan anda ? jelaskan !
3.    Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai (value oriented approach). Jelaskan pernyataan tersebut !
4.    Jelaskan tentang sumber bahan apa saja yang diperlukan dalam kebijakan melakukan perubahan dan penyusunan delik-delik baru !
SOAL UAS MATA KULIAH VIKTIMOLOGI [22DESEMBER 2014]
1.    Banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indicator buruknya kualitas perlindungan anak, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.
a.     Bagaimanakah perlindungan anak korban tindak pidana dalam UU NO 23 TAHUN 2002 tentang perlindungan anak? Jelaskan !
b.    Konvensi hak-hak anak pasal 39 menyatakan “bahwa Negara-negara pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk meningkatkan penyembuhan fisik dan psikologis dan integrasi kembali social seorang anak yang menjadi korban” apakah perlindungan anak diatas sesuai dengan konvensi hak-hak anak ? jelaskan !
2.    Pada tanggal 27 mei 2006 terjadi kebocoran gas hydrogen sulfide (H2S) di desa Renokenongo, kecamatan porong Kabupaten sidoarjo yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas. Peristiwa ini sering disebut dengan istilah “lumpur lapindo”. Kejadian ini berdampak pada lingkungan hidup dan masyarakat di area semburan menjadi korban.
a.     Bagaimanakah perlindungan potensial victim (mencegah sebelum menjadi korban) dalam kasus diatas? Jelaskan!
b.    Bagaimanakah perlindungan korban setelah menjadi korban dalam kasus diatas ?
3.    Keluarga merupakan lembaga social yang ideal guna menumbuhkan ketentraman dan kedamaian dalam kenyataanya keluarga menjadi wadah bagi munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
a.     Bagaimanakah perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga
b.    Upaya perlindungan korban KDRT terhambat oleh adanya non reporting crime? Jelaskan factor penyebabnya!
4.    KUHAP sangat memperhatikan hak asasi seseorang yang tersangkut tindak pidana, namun KUHAP dianggap belum memberikan pengaturan yang memadai mengenai perlindungan korban. Bagaimanakah pengaturan perlindungan korban dalam KUHAP ? Jelaskan !
5.    Dalam pasal 5 ayat 1 UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban diatur tentang hak-hak yang harus diperoleh oleh saksi dan korban.
a.     Siapakah yang mendapatkan porsi perlindungan lebih besar dalam pasal diatas antara saksi dan korban? Jelaskan!
b.    Apakah hak saksi dan korban dapat diberikan kepada seluruh kasus tindak pidana? Jelaskan !
6.    Bank dapat menjadi objek kejahatan dimana nasabah selalu dirugikan, bagaimanakah bentuk perlindungan bagi nasabah jika menjadi korban tindak pidana perbankan berdasarkan undang-undang perbankan ? jelaskan !
7.    Saksi dalam kasus tindak pidana korupsi memiliki peranan yang sangat penting sementara keberadaan saksi dalam tindak pidana tersebut selalu berada dalam ancaman.
a.     Bagaimanakah perlindungan saksi dalam UU tindak pidana korupsi ?
b.    Bagaimanakah perlindungan whistleblower dan justice collaborator dalam undang-undang tindak pidana korupsi ?
8.    Bagaimanakah perlindungan saksi dalam tindak pidana pencucian uang ?
SOAL UAS MATAKULIAH ETIKA DAN PROFESI HUKUM [29 DESEMBER 2014]
1.    Sebagai calon seorang sarjana hukum,
a.     Profesi apa yang menjadi cita-cita anda sebagai calon sarjana hukum?
b.    Etika apa yang menurut saudara paling penting untuk menduduki profesi tersebut?
c.     Mengapa etika tersebut anda nilai sebagai etika terpenting untuk profesi tersebut ?
2.    Buatlah deskripsi diri anda bahwa saudara memiliki potensi untuk melanggar etika profesi yang anda citakan tersebut ?
3.    Jelaskan upaya yang telah anda lakukan selama ini untuk mencegah agar potensi diri untuk melanggar etika tersebut tidak berkembang atau bahkan dapat anda control/kendalikan ?
4.    Apa perbedaan penegakan etika dengan penegakan hukum? apa hubungan penegakan etika dan penegakan hukum ?

SOAL UAS MATA KULIAH PENGANTAR FILSAFAT HUKUM [30 DESEMBER 2014]
1.    Secara umum, tujuan mempelajari filsafat hukum adalah untuk menemukan hakekat hukum melalui pemikiran yang menyeluruh dan mendasar. Jelaskan secara spesifik/khusus, apa yang menjadi tujuan seseorang mempelajari filsafat hukum ?
2.    Didalam memahami filsafat hukum dapat dilihat dari aspek ontologism, epistemologis dan aksiologis. Jelaskan pemahaman filsafat hukum dari ketiga aspek tersebut!
3.    Manusia adalah makhluk pencari kebenaran. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan kebenaran ada 3 teori yang dapat digunakan. Sebut dan jelaskan ketiga teori tersebut dan berikan contoh penerapannya!
4.    Jelaskan keterkaitan (hubungan) antara filsafathukum, teori hukum dan dogmatika hukum! buatlah bagan alir (flowcard) dari hubungan yang dimaksud!
5.    Keberlakuan hukum bersifat umum bagi setiap warga Negara dan tidak boleh diskriminatif. Sedangkan keadilan memiliki sifat individual (tidak dapat disamaratakan) karena antara permasalahan yang satu dengan yang lainnya berbeda penyelesaian dan pertimbangan hukumnya. Jika demikian, jelaskan bagaimana pencapaian keadilan melalui hukum !
6.    Jelaskan berdasarkan pemikiran dan analisis saudara, apa manfaat filsafat hukum dalam kehidupan manusia ?

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

materi studi kasus hukum pidana

STUDI KASUS HUKUM PIDANA Bapak echwan à 18 agustus 2014 Issu hokum = masalah-masalah hokum Studi kasus = metode penelitian normative/empirik/                                                                            UU                           KONSEP                                                                                 KASUS PERBANDINGAN Keterangan : -          Pendekatan kasus : digunakan untuk membahas -          Studi kasus : kasusnya yang dibahas. Studi kasus merupakan suatu metode penelitian yang sama-sama memusatkan perhatiannya pada penelaahan di seputar suatu kejadian (menurut adelmann)/penyelidikan sistematis atas suatu kejadian kasus. Yang dimaksud sistematis : tahap-tahap harus jelas/langkah-langkah yang ditempuh harus jelas -          Data : dikenal dengan penelitian empiris, yang digunakan untuk membuktikan hipotesa -          Wawancara : digunakan pada penelitian sebagai bahan tersier Studi kasu

materi kuliah viktimologi

MATERI KULIAH VIKTIMOLOGI à IBU SITI SUDARMI (21 agustus 2014) Kriminologi samadengan viktimologi Literature : sahetapy, muladi Pengertian viktimologi : ilmu yang terbaru Victim : korban, logos : ilmu Contoh kejahatan tanpa korban : narkotika, judi, perzinahan (ini merupakan kejahatan yang menjadi satu dengan korbannya/ crime without victim). -           Mazhab positivism : UU NO.13/2006 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pasal 10 ayat 2 [1] . Korban juga punya hak dan kewajiban diatur dalam UU LPSK. Pengertian korban bermacam-macam baik menurut ahli, secara yuridis [2] . Tujuan mempelajari viktimologi : 1.       Sebagai bahan masukkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan 2.       Masukkan kepada penegak hokum dalam menegakkan hokum Dalam KUHP, pengertian korban diatur dalam pasal 14 C KUHP tentang mengganti kerugian ada 2 macam korban : 1.       Korban kejahatan : ada unsur sengaja 2.       Korban kecelakaan : unsure tidak